Minggu, 09 Oktober 2011

PENGERTIAN DAN PRINSIP DASAR KOPERASI


Koperasi 

adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kata koperasi  mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi menurut Bung Hatta (Bapak koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
 
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

•         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•         Adanya pembatasan bunga atas modal
•         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri 

PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992

•         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•         Kemandirian
•         Pendidikan perkoperasian
•         Kerjasama antar koperasi

Minggu, 02 Oktober 2011

FUNGSI KOPERASI


UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

•          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•          Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
•          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
    - Fungsi Sosial
    - Fungsi Ekonomi
    - Fungsi Politik
    - Fungsi Etika 

Gotong royong dan tolong menolong  lebih bertujuan  sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

TUJUAN KOPERASI


SESUAI UU NO. 25/1992 PASAL 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945

Tujuan Koperasi
  •  Untuk memajukan kesejahteraan anggota dan misinya adalah meningkatkan kemakmuran   anggota, karena kesejahteraan ditinjau dari aspek ekonomi dapat disebut kemakmuran atau kemampuan ekonomi
  •  Sebagai suatu perusahaan dan/atau badan usaha masuk dalam suatu sistem ekonomi yang terbuka, koperasi selain dapat berhubungan dan/atau melakukan transaksi dengan anggota, juga dapat bisnis dengan non-anggota
  • Startegi yang dilakukan oleh pengurus dan/atau pengelola koperasi adalah memberikan pelayanan secara optimal dan berbisnis dengan non-anggota secara maksimal.




Sejarah Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yangberdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi tradisional atau Hanel (1985) menyebutnya dengan “Koperasi Historis”, berkembang di Eropa di akhir abad 18 sampai 19. Pertumbuhannya berdasarkan naluri solidaritas kelompok atau suku bangsa tertentu. Dengan menggunakan pendekatan pengelolaan sederhana namun berhasil menanamkan prinsip pemanfaatan bersama atas sumberdaya produksi yang tersedia.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini selanjutnya dikembangkan oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.

  Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Di Indonesia, koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh anggota,  di tegaskan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992. Batasan koperasi dalam perundangan  ini memiliki makna yang lebih tegas dan jelas dibanding batasan lama, dalam Undang-undang No.12 tahun 1967, yang memungkinkan terciptanya pemikiran ganda tentang koperasi. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 mengakomodasi perubahan tataran instrumental seperti dengan diaturnya “Pengelola” atau manajer dalam pengelolaan organisasi dan usaha koperasi.