Minggu, 02 Oktober 2011

TUJUAN KOPERASI


SESUAI UU NO. 25/1992 PASAL 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945

Tujuan Koperasi
  •  Untuk memajukan kesejahteraan anggota dan misinya adalah meningkatkan kemakmuran   anggota, karena kesejahteraan ditinjau dari aspek ekonomi dapat disebut kemakmuran atau kemampuan ekonomi
  •  Sebagai suatu perusahaan dan/atau badan usaha masuk dalam suatu sistem ekonomi yang terbuka, koperasi selain dapat berhubungan dan/atau melakukan transaksi dengan anggota, juga dapat bisnis dengan non-anggota
  • Startegi yang dilakukan oleh pengurus dan/atau pengelola koperasi adalah memberikan pelayanan secara optimal dan berbisnis dengan non-anggota secara maksimal.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar