Kamis, 08 Maret 2012

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN #

Halaman 1

TUGAS SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS PAJAK

ANNIS SEPTHI KARTIKA
19210469
2EA19

UNIVERSITAS GUNADARMA




KATA PENGANTAR

Puji Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas dengan lancar dan sebaik-baiknya.
Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan bertemakan Pajak. Judul yang saya buat yaitu  Pengertian dan Jenis-Jennis Pajak saya berharap semoga makalah ini memenuhi tugas softskill saya.
Saya menyadari makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari dosen saya dan teman-teman agar di tugas berikutnya bisa menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.
Saya berharap semoga makalah  ini benar-benar bermanfaat bagi semua.




Bekasi, Maret 20121


Tim Penyusun



Halaman 2

DAFTAR ISI

                                                                                                                             Hal
KATA PENGANTAR …………………………………………..………       1
DAFTAR ISI ………………………......…………………….…………...     2
BAB I  PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang     ………………….………………….………      2
1.2 Tujuan Penulisan …………………..……………….…….…....      3   
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Pajak                                                                                            
      A.     Pengertian Pajak menurut UU No28 Thn 2007....................    3
      B.     Pengertian pajak menurut para ahli…………………...........    3
2.2  Jenis- Jenis Pajak…………………………………..………….      4
BAB III   PENUTUP
3.1 Kesimpulan ……………………………………….…..............      5   
DAFTAR PUSTAKA…………………………………….……….…..…        5



BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Pajak pertama kalinya di Indonesia di awali dengan Pajak Bumi dan Bangunan atau lebih kita kenal dengan PBB. Pada waktu itu lebih dikenal sebagai pajak pertanahan. Pungutan ini diberlakukan kepada tanah atau lahan yang dimiliki oleh rakyat. Pajak atas tanah ini dimulai sejak VOC masuk dan menduduki Hindia Belanda. Kemudian VOC memutuskan untuk memberlakukan pajak pertanahan yang disebut dengan landrente. Rakyat setuju atas keputusan Pemerintah Hindia Belanda ini. Rakyat harus membayar uang sebesar 80% dari harga besaran tanah atau hasil lahan yang dimilikinya.
Daendels, seorang Jendral yang terkenal akan kekejamannya menyatakan bahwa tanah di Hindia Belanda adalah milik dari Belanda. Pada masa kependudukan Inggris yang dipimpin oleh Raffles kebijakan landrente berubah. Raffles mengenakan tarif sebesar 2,5% untuk golongan pribumi dan tarif 5% untuk tanah yang dimiliki oleh bangsa lain. Selain itu, Raffles juga mengeluarkan Surat Tanah sebagai Sertifikat Tanah Internasional bagi penduduk. pemerintahan Hindia Belanda kembali, timbul gagasan untuk mengenakan pajak penghasilan.
Pada tahu 1920-1921 sudah ada pajak penghasilan terhadap hasil bumi atau hasil lahan penduduk. Isitlahnya dikenal dengan nama Versponding Warde yang berupa pajak untuk kebun-kebun teh, kelapa, jati, dan tembakau. Pengenaan tarifnya sebesar 7,5% dari hasil. Pada tahun 1934 sudah ada Pajak Kendaraan Bermotor. Setelah itu, lahirlah jenis pajak-pajak yang lain yang berkembang hingga zaman kemerdekaan hingga sekarang. Oleh karena itulah, kita dapat menyebut bahwa PBB merupakan cikal bakal dari pajak di Indonesia. Sebenarnya pajak itu sendiri apa sih? Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Halaman 3


1.2  Tujuan Penulisan

1.      Makalah ini dapat memberikan informasi kepada yang membacanya
2.       Makalah ini dapat memberikan pemahaman tentang pajak
3.      Makalah ini dapat memberikan tambahan pengetahuan perpajakan
4.      Makalah ini dapat memberika motifasi untuk pembuatan makalah selanjutnya.



BAB II
PEMBAHASAN



2.1   Pengertian Pajak

A.     Pengertian Pajak Menurut UU No 28 Tahun 2007
                       
Pengertian  pajak menurut Undang-undang Nomor  28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

B.     Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertia  pajak menurut para ahli yaitu :
·         Prof Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
·         Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang) (dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.




Halaman 4

2.2  Jenis- jenis Pajak
A . Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
 1. Pajak langsung
Pajak yang harus di tanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat di alihkan kepada pihak lain. Contohnya : Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi Bangunan
2. Pajak Langsung
Pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
 B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1. Pajak Negara atau Pajak Pusat,
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
2. Pajak Daerah,
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber  penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.
C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak Subjektif,
Pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
 Contoh : PPh.
2. Pajak Objektif,
Pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.  Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.

Halaman 5

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
      Dari penjelasa yang saya jelaskan tentang pengertian pajak kita sedikit mengerti tentang perpajakan dan jenis-jenis apa saja pajak itu. Begitu juga dengan perpajakan pertama kali yang di kenalkan pada zaman VOC, dan pajak yang pertama adalah Pajak Bumi Bngunan.
      Mungkin kita belum terlalu mengerti tantang pajak itu karna kita belum termaksud wajib pajak. Wajib pajak itu sendiri adalah badan atau peorangan. Perorangan maksudnya orang yang sudah memiliki penghasilan dan wajib membayar pajak. Sedangkan badan adalah organisasi atau perusahaan yang juga wajib membayar pajak.
            Meski belum mengami membayar pajak itu sendiri marilah kita mengerti dan ikut sadar akan pajak, karna pajak yang kita bayar itu juga kita nikmati dengan adanya fasilitas umum yang kita gunakan, seperti jalan, jembatan dan masih banyak lainnya,
      Sekian yang bisa saya jelaskan tentang pengertian dan jenis-jenis pajak. Mohon maaf apa bila ada kesalahan, Mohon bimbingannya untuk pembuatan makalah selanjutnya.

Daftar Pustaka





1 komentar:

  1. kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)

    BalasHapus